Beberapa ketentuan perkawinan dalam budaya batak (dahulu)
Inilah beberapa ketentuan perkawinan dalam budaya batak (dahulu)
- Kedua pengantin harus sudah dewasa secara fisik (tang pamatang)) atau badan dewasa dan sudah besar (nunga balga). Bagi yang sudah Kristen di lihat tanggal lahirnya yang dicatat di Gereja
- Jika telah ditunangkan sejak masih anak-anak, perkawinan tidak bisa dilakukan sampai kedua anak tersebut sudah dewasa sesuai point 1 diatas.
- Perkawinan antara gadis muda dan pria setengah baya tidak boleh dilangsungkan sampai gadis tersebut mengalami/mendapat haid beberapa kali dan tandanya si pria sudah dewasa adalah jika giginya sudah di pangur/diratakan ( manghihir)
- Jika salah satu dari pasangan menyandang cacat fisik yang bisa mencegah hubungan seksual secara normal dan hal itu ketahuan sebelum perkawinan maka perkawinan dapat dibatalkan.
- Untuk pasangan yang melangkahi abang atau kakak (kawin lebih dulu) maka harus mendapat persetujuan dulu dari abang atau kakak yang dilangkahi itu.
0 Response to "Beberapa ketentuan perkawinan dalam budaya batak (dahulu)"
Post a Comment
obatak.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE