Beberapa Istilah Dalam Pernikahan Adat Batak
- Suhut, kedua pihak yang punya hajatan
- Parboru, orang tua pengenten perempuan=Bona ni haushuton
- Paranak, orang tua pengenten Pria= Suhut Bolon.
- Suhut Bolahan amak: Suhut yang menjadi tuan rumah dimana acara adat di selenggrakan.
- Suhut naniambangan, suhut yang datang.
- Hula-hula, saudara laki-laki dari isteri masing-masing suhut.
- Dongan Tubu, semua saudara laki masing-masing suhut.
- Boru, semua yang isterinya semarga dengan marga kedua suhut.
- Dongan sahuta, arti harafiah “teman sekampung” semua yang tinggal dalam huta/ kampung komunitas (daerah tertentu) yang sama paradaton/ solupnya.
- Ale-ale, sahabat yang diundang bukan berdasarkan garis persaudaraan (kekerabatan atau silsilah).
- Uduran, rombongan masing-masing suhut, maupun rombongan masing-masing hula-hulanya.
- Raja Parhata (RP), Protokol (PR) atau Juru Bicara (JB) masing-masing suhut, juru bicara yang ditetapkan masing-masng pihak.
- Namargoar, Tanda Makanan Adat , bagian-bagian tubuh hewan yang dipotong yang menandakan makanan adat itu adalah dari satu hewan (lembu/ kerbau) yang utuh, yang nantinya dibagikan.
- Jambar, namargoar yang dibagikan kepada yang berhak, sebagai legitimasi dan fungsi keberadaannya dalan acara adat itu.
- Dalihan Na Tolu (DNT), terjemahan harafiah”Tungku Nan Tiga” satu sistim kekerabatan dan way of life masyarakat Adat Batak.
- Solup, takaran beras dari bambu yang dipakai sebagai analogi paradaton, yang bermakna dihuta imana acara adat batak diadakan solup/paradaton dari huta itulah yang dipakai sebagai rujukan, atau disebut dengan hukum tradisi “sidapot solup do na ro".