
HUKUM ADAT DALIHAN NA TOLU TENTANG HAK WARIS
(HARTA WARISAN YANG TIDAK BISA DIBAGI)
Harta warisan yang disebut pusaka di adat budaya Batak ialah milik bersama sebagai lambang kekeluargaan dan persaudaraan saompu atau semarga. Harta pusaka yang seperti itu tidak dibagi dan inilah yang disebut pusaka tinggi.
Harta warisan yang disebut pusaka di adat budaya Batak ialah milik bersama sebagai lambang kekeluargaan dan persaudaraan saompu atau semarga. Harta pusaka yang seperti itu tidak dibagi dan inilah yang disebut pusaka tinggi.
Harta pusaka tinggi yang dimaksud adalah yang berikut ini.
1. Golat
Dinamai golat atau tanah marga ialah lahan yang milik kelompok turunan atau marga. Golat atau tanah marga ini disebut juga tanah adat. Biasanya golat, tanah marga atau tanah adat ini dijadikan tempat perburuan, tempat menggembalakan ternak. Bila berupa kolam dijadikan beternak ikan, di mana hasilnya milik bersama. Bisa juga dijadikan membuka perkampungan amok anak-anak manjae.